Mereka menilai dakwaan hanya membangun narasi yang bersifat asumsi bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS secara otomatis dianggap memperkaya Nadiem, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme keuntungan tersebut berpindah dan dinikmati secara pribadi.
JPU mendalilkan keuntungan tersebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek. Namun, mereka menilai, JPU secara sengaja mengaburkan bahwa Google bukanlah satu-satunya investor di mana terdapat investor besar lain seperti Temasek, Blackrock dan Tencent yang juga menambah investasi pada periode yang sama.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa investasi Google tersebut memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Nadiem, mengingat Nadiem tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut.”
Selanjutnya, JPU dinilai tidak mampu menguraikan instrumen apa yang melandasi perolehan dana yang dituduhkan tersebut. JPU dinilai tidak menjelaskan apakah dana itu berupa dividen, keuntungan modal, bonus, biaya (fee) atau skema lainnya, serta tidak dapat menunjukkan waktu (tempus) dan tempat (locus) penerimaan dana tersebut. Menurut mereka, tidak adanya perincian ini membuat tuduhan menjadi kabur dan spekulatif.
Mereka juga menunduh jaksa penuntut umum secara keliru dan tidak logis menjadikan total harta kekayaan surat berharga Nadiem pada 2022 sebagai hasil kejahatan.
Padahal, kata mereka, JPU menutup mata terhadap fakta bahwa kenaikan nilai kekayaan tersebut bukan disebabkan oleh aliran dana ilegal, melainkan akibat aksi korporasi berupa pemecahan saham (stock split) dan penawaran umum perdana (IPO) PT AKAB.
“Terhadap tuduhan memperkaya diri sendiri” tersebut, jaksa juga tidak menguraikan hubungan lebih lanjut antara penentuan spesifikasi ChromeOS dengan keputusan investasi Google ke PT AKAB dan lebih jauh lagi dengan keuntungan pribadi yang didalilkan jaksa telah diterima oleh Nadiem.”
Mereka juga menilai hingga saat ini jaksa tidak pernah menemukan adanya aliran dana apa pun kepada Nadiem, baik yang bersumber dari Kemendikbudristekdikti, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana tersebut menunjukkan bahwa tuduhan memperkaya diri sendiri tidak didukung oleh fakta berupa penerimaan manfaat secara nyata oleh Nadiem.
Jaksa juga tidak secara lengkap menguraikan mengenai kenaikan harta kekayaan Nadiem yang pada 2022 tercatat sekitar Rp5,59 triliun. Jaksa mengabaikan fakta bahwa pada periode tersebut telah terjadi stock split dan IPO atas saham PT AKAB. Kedua peristiwa ini secara signifikan meningkatkan nilai pasar saham PT AKAB yang sebenarnya telah dimiliki oleh Nadiem sejak 2015 — jauh sebelum menjabat sebagai Mendikbud.
Terlebih, nilai aset Nadiem justru menurun drastis hingga sekitar Rp1,524 triliun pada 2023, di mana sebelumnya harta kekayaannya tercatat sebesar Rp5,59 triliun pada 2022.
Mereka mengatakan penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa. Mereka menilai hal ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap.
Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Nadiem sebagai yang menyalahgunakan kekuasaan dengan mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Hal ini dinilai telah memperkaya Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
"Adapun sumber uang PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagian besar total investasi Google sebesar US$786,99 juta. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5,59 triliun," sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan Nadiem, dikutip Senin (5/1/2026).
Perlu diketahui, sebelum menjadi Menteri Penididkan dan Kebudayaan, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi daring bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99% atau senilai Rp99 juta.
(dov/frg)































