Jaksa Kaji Usul Hakim Soal Jerat Nadiem Makarim dengan Pasal TPPU
Dovana Hasiana
03 July 2026 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya memberikan respons terhadap rekomendasi majelis hakim PN Tipikor Jakarta soal potensi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim. Hal ini merujuk pada niat jaksa untuk meminta Nadiem mempertanggungjawabkan harta tak seimbang sebesar Rp4,87 triliun.
"Nanti. Saat ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari. Kita minta waktu ya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Jumat (03/07/2026).
Menurut dia, seandainya ada penyidikan TPPU terhadap Nadiem semata memang rekomendasi atau pertimbangan hakim dalam persidangan. Seolah, dia memberi isyarat, Korps Adhyaksa belum pernah berencana menggunakan pasal tersebut terhadap pendiri Gojek ini.
Selain itu, kata Anang, konsekuensi penerapan TPPU berarti akan ada penelusuran lebih detail soal semua harta dan aset Nadiem Makarim. Akan tetapi, dia berkukuh rencana penyidikan TPPU tersebut belum menjadi keputusan final.
"Itu kan memang dalam pertimbangan Majelis Hakim. Tapi, nanti kita pelajari dulu itu," ujar dia.




























