Logo Bloomberg Technoz

Nadiem Makarim Laporkan Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Dovana Hasiana
06 July 2026 16:45

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memberikan konfirmasi telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Laporan tersebut diajukan tim kuasa hukum Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim.

Empat hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah; serta tiga anggota majelis yaitu Hakim Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman. Mereka adalah hakim yang memberi vonis bersalah pada Nadiem di perkara Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook periode 2020-2022.

Satu anggota majelis hakim lainnya, Hakim Andi Saputra tak masuk dalam laporan dugaan pelanggaran etik. Dalam sidang, Andi Saputra menjadi satu-satunya hakim yang mengajukan dissenting opinion yang isinya membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan dan tuntutan.


"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," jelas komisioner dan juru bicara KY Anita Kadir dikutip, Senin (06/07/2026).  

Menurut dia, KY sendiri telah melakukan pemantauan terhadap jalannya sidang perkara Nadiem sejak awal atau sidang dakwaan. Hal ini dilakukan karena kasus tersebut menjadi perhatian dan sorotan masyarakat.