Logo Bloomberg Technoz

Dakwaan: Nadiem Terima Duit Korupsi Chromebook via Gojek

Dovana Hasiana
05 January 2026 12:30

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung membeberkan penjelasan mengenai sumber aliran dana terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook. 

Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Nadiem sebagai yang menyalahgunakan kekuasaan dengan mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Hal ini dinilai telah memperkaya Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. 

"Adapun sumber uang PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagian besar total investasi Google sebesar US$786,99 juta. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5,59 triliun," sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan Nadiem, dikutip Senin (5/1/2026). 


Perlu diketahui, sebelum menjadi Menteri Penididkan dan Kebudayaan, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi daring bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99% atau senilai Rp99 juta. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengatakan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya sebesar Rp1,98 triliun.