Kejagung Terus Kejar Buron Riza Chalid
Dinda Decembria
31 December 2025 17:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung terus melanjutkan upaya pengejaran terhadap sejumlah buronan kasus korupsi, termasuk pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Yurist Tan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama internasional dengan Interpol hingga kajian penggunaan mekanisme ekstradisi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice atau Pemberitahuan Merah terhadap sejumlah pihak yang tengah diproses oleh Kejaksaan.
“Terkait permohonan kami, sudah diajukan Pemberitahuan Merah terhadap MRC, terhadap Yurist Tan, dan satu lagi atas nama Sari Darmadi,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Rabu (31/12).
Anang menjelaskan, permohonan Red Notice tersebut diajukan melalui Interpol National Central Bureau (NCB) Indonesia dan telah diteruskan oleh NCB Mabes Polri ke Interpol di Lyon, Prancis.
Proses tersebut kini masih menunggu tindak lanjut dari pihak Interpol.
Untuk Riza Chalid, Anang menyebut Kejaksaan sebelumnya sempat melakukan komunikasi awal. Tim penyidik bersama jaringan Interpol bahkan telah melakukan pertemuan untuk menjelaskan duduk perkara yang tengah ditangani.































