Logo Bloomberg Technoz

Berkas Pengajuan Red Notice Riza Chalid Belum Lengkap

Dovana Hasiana
22 November 2025 07:54

Mohammad Riza Chalid (Bloomberg Technoz)
Mohammad Riza Chalid (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melengkapi berkas pengajuan status buron internasional atau red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak usahanya 2019-2023, Muhammad Riza Chalid. Hal ini dilakukan ketika jaksa melakukan koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) dan Kantor Pusat Interpol, Lyon, Prancis.

"Sudah ada koordinasi kita dengan tim dari NCB dan juga dengan Interpol di Lyon. Ada beberapa yang dilengkapi itu saja. Mudah-mudahan progres ke depan segeralah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (21/11/2025).

Namun, hingga saat ini jaksa masih menunggu persetujuan red notice tersebut dari Kantor Pusat Interpol, Lyon, Prancis. Anang juga mengatakan hingga saat ini belum ada kabar terbaru dari Interpol pusat. "Hal yang jelas kita sudah mengajukan permohonan red notice ke Interpol di Lyon, sudah ditindaklanjuti NCB sini, cuman sampai saat ini belum ada kemajuan dari Interpol Pusat."

Sebelumnya, Anang mengatakan Korps Adhyaksa tetap berkoordinasi dengan negara tetangga untuk proses pemulangan Riza Chalid ke Indonesia. Dalam hal ini, Anang enggan mengelaborasikan hasil koordinasi tersebut karena merupakan kewenangan dari penyidik. 

Anang mengatakan penyidik memang telah mengajukan pencabutan paspor kepada Ditjen Imigrasi atas nama Riza Chalid pada Juli. Namun, kata Anang, pencabutan paspor tak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan dua buron yang tengah berada di luar negeri tersebut. 

Hal yang terang, pencabutan paspor membatasi ruang pergerakan dari Riza Chalid dan Jurist Tan. Hal ini terjadi karena mereka tak lagi bisa berpindah negara karena paspornya sudah dicabut. Tak hanya itu, keberadaan kedua buron di luar negeri juga bisa dinyatakan ilegal. 

Riza Chalid adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar. Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Riza dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Berdasarkan informasi terakhir, Riza Chalid tengah berada di kawasan Malaysia setelah pergi dari Indonesia pada pertengahan Februari lalu. Ditjen Imigrasi pun sudah mencabut paspor Riza Chalid sehingga membuat saudagar minyak tersebut tak bisa keluar dari wilayah Negeri Jiran.