“Untuk MRC, kami sudah pernah melakukan komunikasi. Tim Interpol dan penyidik kami sempat berdialog dan memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani. Sekarang tinggal menunggu prosesnya,” jelasnya.
Meski demikian, Anang menegaskan Kejaksaan tidak hanya bergantung pada mekanisme Red Notice. Koordinasi juga terus dilakukan dengan Satgas aparat penegak hukum serta negara-negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan para buronan.
“Kami juga sedang mengkaji penggunaan instrumen ekstradisi. Namun, ekstradisi ini tidak mudah karena sangat tergantung pada kepentingan negara tempat yang bersangkutan berada,” kata Anang.
Terkait perkembangan kajian ekstradisi, Anang menyebut proses tersebut masih berjalan paralel dengan mekanisme internasional lainnya. Menurutnya, ekstradisi bisa berjalan cepat atau lambat bergantung pada relasi dan kepentingan antarnegara.
Selain itu, Anang mengungkapkan bahwa Riza Chalid juga berpotensi kembali terseret dalam perkara lain, yakni kasus dugaan korupsi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Memang kita sedang menangani kasus Petral, di mana terindikasi bahwa dalam kasus itu MRC juga terlibat. Bukan tidak mungkin ke depan, nanti kita lihat dalam proses penyidikannya,” ujarnya.
Kejaksaan Agung pun menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan dan menuntaskan penanganan perkara besar, termasuk yang memiliki keterkaitan lintas negara dan melibatkan kerugian keuangan negara.
(dhf)



























