Kejagung Sita Rp1 T dari Dugaan Korupsi Lahan Inhutani di Lampung
Dovana Hasiana
10 September 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerima penitipan kerugian keuangan negara Rp1 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Uang ini terdiri dari Rp1,003 triliun dan US$166.000 yang diberikan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah melalui pihak dengan inisial VRL dan telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Penyitaan juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Penetapan Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
"Kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui VRL yaitu pegawai PT PSMI," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Selain itu, tim penyidik juga telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.































