Jaksa Kaji Opsi Ekstradisi 3 Buron Korupsi: Ada Riza Chalid
Dovana Hasiana
06 December 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim sudah mengetahui negara dan lokasi keberadaan tiga buron kasus korupsi yang bersembunyi di luar negeri. Korps Adhyaksa tersebut masih menunggu persetujuan Interpol pusat di Lyon, Prancis soal penetapan red notice terhadap ketiga buron tersebut.
Mereka adalah tersangka korupsi tata kelola niaga minyak mentah Pertamina, Muhammad Riza Chalid; tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Dikbud Ristek, Jurist Tan; dan tersangka korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group, Cheryl Darmadi.
Secara paralel, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, lembaganya juga mengkaji opsi lain untuk menangkap dan memulangkan tiga buron korupsi tersebut. Salah satunya adalah pengajuan upaya ekstradisi kepada negara tempat para buron berada atau bersembunyi.
"Kita sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu Red Notice-nya, melalui ekstradisi. Tapi sedang dikaji," ujar dia. "Kita coba sambil bergerak, mengkaji apakah bisa."
Menurut dia, potensi pengajuan ekstradisi sebenarnya terbuka dengan memanfaatkan provisional arrest atau penangkapan sementara. Pengadilan setempat bisa memerintahkan tindakan penangkapan sementara terhadap seseorang yang dicari negara lain untuk mencegah melarikan diri sebelum proses ekstradisi formal selesai.



























