Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka ini naik 0,7% dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.191.601.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,9%.
“Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7% sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9%. Untuk kabupaten-kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten-kota baik upah minimum kabupaten-kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” kata Dedi, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha. Ia menyebut pemerintah mengambil jalan tengah untuk menentukan UMP.
“Setiap orang kan yang satu pengen naiknya tinggi, yang satu pengen murah, kan biasa. Tetapi kan kita harus ngambil pada sisi tengah-tengah, sisi tengah-tengah itu adalah akomodatif terhadap kepentingan buruh, kepentingan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan-kepentingan ekonomi, kepentingan dunia usaha yang harus berkembang,” jelasnya.
Meski begitu Dedi berharap investasi dapat menyebar secara merata ke seluruh wilayah di Jawa Barat.
“Harapannya bukan hanya bertumpuk di sebuah kabupaten investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah yang itu merupakan peruntukan daerah kawasan industri,” pungkasnya.
(ell)





























