Deretan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan BPJS
Dinda Decembria
03 July 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengatakan kewajiban tersebut bertujuan memastikan pekerja memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko selama bekerja.
Menurutnya, pekerja yang tidak didaftarkan berpotensi kehilangan kepastian atas hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Selain itu, pemberi kerja atau badan usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013," kata Erfan kepada Bloomberg Technoz, Jumat (3/7).
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2013, sanksi TMP2T bagi perusahaan meliputi pembatasan perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).





























