China Usul Perluas Aturan E-Commerce, Ketatkan Platform Digital
News
04 July 2026 14:30

Bloomberg News
Bloomberg, China mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang E-Commerce yang akan memperluas cakupan aturan di luar platform dan pelaku usaha daring, sekaligus memperbarui regulasi yang mengatur ekonomi digital.
Rancangan perubahan tersebut dirilis untuk konsultasi publik oleh State Administration for Market Regulation (SAMR) dan Kementerian Perdagangan China.
Dalam draf tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan aturan mengenai tanggung jawab platform digital dengan menambahkan berbagai langkah pengawasan baru, selain sanksi yang sudah berlaku seperti denda tetap dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Usulan tersebut juga mencakup kerangka regulasi bagi perusahaan yang menjalankan bisnis lintas sektor, termasuk pengawasan yang lebih konsisten terhadap aktivitas daring maupun luring, serta peningkatan koordinasi antarlembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
































