Logo Bloomberg Technoz

Polri Janji Tak Ada Lagi Polisi Isi Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Dovana Hasiana
18 December 2025 19:50

Daftar 17 Kementerian-Lembaga yang Boleh Dijabat Polisi (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar 17 Kementerian-Lembaga yang Boleh Dijabat Polisi (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri berjanji tak akan lagi menugaskan polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil pada kementerian, lembaga, komisi, atau badan negara. Janji tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisia Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo saat bertemu dengan Komite Percepatan Reformasi Polri, hari ini.

"Polri yang hadir Wakapolri. Komitmennya; sesudah putusan MK tak ada lagi penugasan baru. Tak ada lagi," kata Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dikutip, Kamis (18/12/2025).

Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil di institusi lagi. MK memerintahkan, polisi yang ingin mengisi jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dini dari Polri.


Meski demikian, menurut Jimly, Polri tak akan menarik sejumlah polisi aktif yang sudah terlanjur mengisi jabatan publik sebelum putusan MK. Sesuai aturan, dia juga menilai kewenangan dan kebijakan para pejabat polisi yang bertugas di luar kepolisian tetap sah meski sudah ada Putusan MK nomor 144/2025.

Dalam waktu dekat, kata dia, akan ada aturan yang bisa memberi jaminan kepada para perwira polisi yang sudah terlanjur mengisi jabatan publik sebelum putusan MK. Rencananya akan ada serupa Peraturan Pemerintah yang isinya cukup komprehensif tentang sejumlah isu di tubuh Polri; termasuk jabatan sipil.