YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak Usai Putusan MK
Dinda D
30 September 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan dan minuman kemasan.
Sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, YLKI menilai informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual. Informasi tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen sebelum membeli dan mengonsumsi produk.
“Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
YLKI juga mendorong penguatan pencantuman informasi GGL berjalan beriringan dengan kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Menurut YLKI, pencantuman informasi GGL melalui label peringatan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi.
Sementara itu, cukai MBDK dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus kebijakan fiskal yang memberikan tambahan penerimaan negara dan mendorong reformulasi produk oleh industri.
- YLKI mendesak pemerintah segera menyusun dan menetapkan aturan mengenai pencantuman informasi GGL yang mudah dibaca dan dipahami konsumen melalui label peringatan, berikut poin-poin desakannya:
- Informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak, menurut YLKI, harus dapat dilihat, dibaca, dan dipahami secara cepat sebelum konsumen membeli dan mengonsumsi produk. Pencantuman label peringatan diharapkan dapat mendorong konsumen memilih produk yang lebih sehat
- YLKI meminta konsumen dilibatkan dalam penyusunan desain dan standar label kemasan. Perspektif dan pengalaman konsumen dinilai penting, termasuk melalui pengujian pemahaman untuk memastikan informasi yang disajikan benar-benar efektif.
- YLKI juga meminta pelaku usaha mematuhi Putusan MK, khususnya dalam pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami. Pemerintah juga didorong menjamin pengawasan dan penegakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
“Industri perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis, namun proses penyusunan dan pengambilan keputusan harus tetap transparan serta menempatkan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat sebagai orientasi utama kebijakan,” ujar Niti. - YLKI turut mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus kebijakan fiskal. Menurut YLKI, dengan desain yang tepat, penerimaan dari cukai tersebut dapat mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular serta mendorong reformulasi produk yang lebih sehat oleh industri.
“Perlindungan konsumen tidak berhenti pada tersedianya informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar-benar dapat dipahami dan digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Niti.





























