Logo Bloomberg Technoz

Soal Impor KRL, Kemenperin Ingatkan Aturan Barang Bekas Kemendag

Ibnu Affan
30 September 2026 17:25

Rangkaian KRL melintas di Stasiun Karet, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Rangkaian KRL melintas di Stasiun Karet, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan soal rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari luar negeri masih terbentur dengan ketentuan barang impor bekas yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, aturan yang berlaku tersebut saat ini belum membuka ruang impor KRL bekas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.23/2023, yang telah diubah menjadi Permendag No. 23 Tahun 2026.

"Terkait dengan impor bekas KRL dari luar negeri, kami sampaikan bahwa ada kebijakan yakni Permendag yang hanya membolehkan impor barang bekas itu hanya [untuk kode HS tertentu] atau kapal bekas" ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).


Dalam beleid tersebut, Kemendag memang baru mengatur barang bekas yang diperbolehkan diimpor hanya berada pada kodes HS tertentu tidak termasuk kendaraan kereta api.

Oleh karena itu, kata Febri, otoritas perindustrian negara masih belum berkomentar lebih jauh. Febri menggarisbawahi rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi aspek keamanan dan keselamatan penumpang.