KPK Sita Apartemen Vinna Ledy Anggraheni
Dovana Hasiana
30 September 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suatu proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Kali ini, penyidik melakukan penyitaan satu unit apartemen milik Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut di Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Eno Bowo Susilo selaku pihak swasta. Dengan demikian, pemberian oleh Eno kepada Vinna tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak.
“Dalam hal ini adalah aset tanah dan atau bangunan, dalam wujud apartemen. Tentu semuanya nanti akan didalami teknis pemberiannya, kemudian maksud, tujuan, dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh EBS kepada VLA dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (30/09/2026).
Sebelumnya, KPK memang berulang kali menyita aset mewah dari Vinna. Misalnya, mobil sedan jenama Mercedes Benz berwarna hitam; satu kendaraan jenis Mitsubishi Pajero; Toyota Fortuner; Innova Zenix. KPK juga sempat menyita satu unit rumah mewah milik Vinna yang diduga juga pemberian terkait praktik korupsi.
Dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Harry Eko Purnomo dan tiga pihak swasta bernama Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dan CV Alpagker Abadi.






























