Daftar 17 Kementerian-Lembaga yang Boleh Dijabat Polisi
Dovana Hasiana
14 December 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan anggota polisi bisa menduduki jabatan sipil di instansi lain selain Polri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun, Listyo mengatur bahwa anggota polisi bisa bertugas di 17 kementerian/lembaga/badan/komisi seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional.
"[Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan di] Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Ayat 2 dari Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Minggu (14/12/2025).































