Logo Bloomberg Technoz

PDIP Kritik DPR yang Paksa Hunian Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

Dovana Hasiana
30 September 2026 20:00

Rieke Diah Pitaloka (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Rieke Diah Pitaloka (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PDIP menyoroti keputusan Komisi XIII DPR yang ngotot mempercepat pembongkaran 10 dari 13 bangunan yang diduga hunian mewah untuk narapidana atau warga binaan Lapas Cibinong. Pembongkaran bahkan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa mempertimbangkan bangunan tersebut kelak dibutuhkan sebagai bukti tindak pidana.

"Investigasi ini [oleh Itjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan] ditargetkan rampung sebetulnya bulan Oktober 2026. Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti, terutama ini dalam proses Ombudsman," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dikutip, Rabu (30/09/2026).

Dia mempertanyakan apakah DPR atau pun Kementerian Imipas sudah lebih dulu merekam seluruh bukti fisik pada bangunan yang dirobohkan dengan cepat tersebut. Termasuk, apakah kedua lembaga telah menyimpan bukti digital keberadaan beberapa perabotan mewah dan barang milik narapidana di dalam hunian-hunian tersebut.


Bahkan, termasuk adanya upaya untuk penahanan barang-barang tersebut agar tak dihilangkan atau dilenyapkan. "Kita lihat sekarang ini [barang-barang] dikeluarkan tidak ada bukti tanda segel dan sebagainya," kata Rieke. 

Alibi DPR

Wakil Ketua DPR Sugiat Santoso mengklaim, Itjen Kementerian Imipas telah merekam dan melakukan inventaris terhadap seluruh bangunan dan perabotan tersebut. Toh, kata dia, pembongkaran bangunan bukan keputusan perorangan. Dia mengklaim keputusan tersebut adalah hasil rapat antara DPR, Kementerian Imipas dan Lapas Cibinong.