Logo Bloomberg Technoz

Irjen Kemimipas Siapkan 3 Sanksi Soal Hunian Mewah Lapas Cibinong

Dovana Hasiana
30 September 2026 19:30

Lapas Cibinong (Dok. Ombudsman RI)
Lapas Cibinong (Dok. Ombudsman RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal Rudi Setiawan memastikan proses pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang pada isu 'hunian mewah' di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong atau Lapas Cibinong terus berlanjut. 

Hal ini dilakukan meski 10 dari 13 bangunan yang diduga sering disewakan ke warga binaan telah dirobohkan. 

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP [nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil] Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," kata dia dikutip, Rabu (30/09/2026).


"Ini termasuk pelanggaran berat. Ancamannya ada tiga: dari mulai demosi, pengaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat."

Dia mengklaim, pemeriksaan internal memang belum rampung. Meski demikian, kata dia, Itjen Kemimipas telah menemukan sejumlah fakta dari polemik hunian mewah di Lapas Cibinong.