"Pokoknya sesudah putusan MK itu tidak akan ada lagi [penugasan polisi isi jabatan sipil]. Nah menunggu aturan yang pasti ke depan," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Perpol 10/2025 beberapa pekan usai putusan MK. Alih-alih menghentikan penugasan, dia justru memperluas cakupan penugasan polisi aktif di luar struktur Polri hingga mencakup 17 instansi.
(dov/frg)
No more pages






























