Korupsi LPEI, Para Bos Petro Energy Divonis 4-8 Tahun Penjara
Dovana Hasiana
17 December 2025 11:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hakim menjatuhkan hukuman kepada Komisaris Utama dan penerima manfaat PT Petro Energy Jimmy Marsin dengan pidana pokok berupa penjara delapan tahun dengan denda Rp250 juta subsidair empat bulan.
Dia juga diminta membayar uang pengganti US$32,69 juta dengan ketentuan apabila Jimmy Masrin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Jimmy Masrin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Brelly Yuniar Dien Haskori saat membacakan putusan, dikutip Rabu (17/12/2025).
Sementara, hakim menjatuhkan hukuman kepada Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho dengan pidana pokok berupa penjara empat tahun dengan denda Rp250 juta subsidair empat bulan. Terakhir, Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta divonis pidana pokok berupa penjara 6 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.
Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tindak pidana korupsi terkait pembiayaan oleh LPEI kepada Petro Energy.

































