KPK Kukuh LPEI dan Petro Energi Rugikan Negara Rp1 T
Dovana Hasiana
01 December 2025 12:41

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy hampir mencapai Rp1 triliun. Hal ini sebagaimana dihitung oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKPK) atas perbuatan para terdakwa dalam perkara ini.
Hal ini kembali diungkap jelang Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan kepada para terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho; Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta; serta Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy Jimmy Marsin.
"Pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi konflik kepentingan antara LPEI dengan Petro Energy selaku debitur, yakni dengan adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Senin (1/12/2025).
LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran atas penggunaan kredit, di mana direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan. Di lain sisi, Petro Energy diduga menggunakan kontrak fiktif, yakni dengan memalsukan dokumen pembelian pesanan dan faktur (invoice) yang menjadi underlying pencairan fasilitas ini. Petro Energy juga diduga mempercatnik (window dressing) laporan keuangannya.
Kemudian Petro Energy tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Adapun, perkara ini masih bergulir di persidangan dengan tiga orang terdakwa, yakni Newin, Susy, dan Jimmy. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

































