Logo Bloomberg Technoz

Alasan Uang Pengganti

Majelis hakim tidak memberikan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Newin dan Susy karena mereka tidak menerima keuntungan dari perkara korupsi tersebut

Sementara, Jimmy Masrin dikenakan pembayaran uang pengganti karena pinjaman dari LPEI tidak digunakan sesuai peruntukannya. Pinjaman itu salah satunya justru dialihkan sebagai bridging loan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan PT Petro Energy. Ada pun, perusahaan-perusahaan yang menerima aliran dana pencairan pembiayaan tersebut juga terafiliasi dengan Jimmy Masrin melalui penempatan saham serta kedudukan dan jabatannya pada perusahaan-perusahaan yang berafiliasi tersebut. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Pada Idi dan PT Caturkarsa Mega Tunggal. 

Dengan demikian, hakim menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar US$32,69 juta kepada Jimmy Masrin berdasarkan total pinjaman yang diberikan LPEI dan dialihkan kepada PT Pada Idi dan PT Caturkarsa Mega Tunggal. 

Keadaan yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para terdakwa. 

Adapun, keadaan yang memberatkan para terdakwa adalah tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana berat. Selain merugikan keuangan negara dan perekonomian negara juga dapat menghambat kemajuan negara dan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah gencar untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi hingga saat ini tindak pidana korupsi tetap terjadi.

Perbuatan para terdakwa dinilai telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Susy dan Jimmy dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Sementara, keadaan yang meringankan para terdakwa adalah Newin dinilai telah berterus terang dalam memberikan keterangan. Selain itu, para terdakwa memiliki keluarga yang membutuhkan mereka.

(dov/frg)

No more pages