Gakkum ESDM Kaji Pelaku Tambang Ilegal Dijadikan Mitra Pemerintah
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 December 2025 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji penindakan pertambangan tanpa izin (PETI) melalui skema kemitraan.
Nantinya, para pelaku tambang ilegal tersebut bisa saja bermitra dengan pemerintah jika tambangnya ingin tetap beroperasi.
Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan skema kemitraan tersebut akan serupa dengan praktik melegalkan sumur rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dia memandang akan terdapat perbedaan signifikan dalam prosesnya nanti. Sebab, dalam Permen ESDM No. 14/2025, hanya sumur eksisting saya yang boleh beroperasi, sementara tambang ilegal bisa saja muncul kapanpun sehingga penanganannya akan berbeda.
“Jadi harapan memang supaya kita mau legalkan, tapi legalkan yang mana? Apakah yang baru kemarin dibikin? Atau yang nantinya kalau sudah ada PETI, baru dibikin lagi?" kata Jeffri di kantor BPH Migas, dikutip Selasa (16/12/2025).































