Logo Bloomberg Technoz

“Jadi enggak semudah itu lah. Namun, tetap menjadi kajian dari apa kementerian. Artinya apa? Bukan persoalan, bisa saja, bisa saja ya. Bukan dengan melegalkan, tetapi membangun kemitraan,” tegas dia.

Kemitraan tersebut, kata Jeffri, berpotensi tetap menjaga mata pencaharian masyarakat di daerah PETI. Namun, nantinya operasional tambang tersebut akan diakomodasi dalam peraturan.

Dengan begitu, akan terdapat segelintir syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku PETI tersebut jika tambangnya ingin tetap beroperasi secara resmi.

“Namun, kalau sekarang ini tetap kita mengupayakan optimal. Optimalnya apa? Jadi penanganan lewat penindakan tetapi juga sekaligus dengan kemitraan untuk mendorong supaya masyarakat sekitar tambang itu juga memperoleh nilai ekonomi dari tambang,” ungkap Jeffri.

Sekadar catan, baru-baru ini Jeffri menutup tiga titik tumpukan atau stockpile batu bara ilegal yakni di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sekitar 1.430 ton batu bara, terdiri dari bukaan batu bara, stockpile, dan karungan.

 Selain itu, juga disita satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.

Aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan.

Dalam operasi ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin.

Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 PETI yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyatakan Sumatra Utara tercatat menjadi daerah dengan tambang ilegal terbanyak di Indonesia dengan total 396 PETI; dengan komoditas utama emas, pasir, dan galian tanah.

Posisi kedua, ditempati oleh Jawa Barat dengan total tambang ilegal sebanyak 314 tambang. Komoditas tambang tersebut terdiri atas; pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, dan bentonit.

Posisi ketiga, merupakan Kalimantan Selatan dengan total tambang ilegal sebanyak 230 tambang. Mayoritas tambang ilegal di Kalimantan Selatan merupakan tambang batu bara.

“Dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batubara, andesit, timah dan seluruhnya. Dan dari data ini, sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polisi, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat dan seterusnya,” kata Feby di Minerba Convex 2025, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, Feby menyatakan sepanjang 2023 hingga 2025 Dirtipidter Bareskrim Polri sudah menindak 108 tambang ilegal. Sementara itu, di level Polda dan jajarannya, terdapat 1.246 perkara yang sudah ditangani.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

  • Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatra Barat (emas): 4  tambang ilegal
  • Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7  tambang ilegal
  • Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  • Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  • Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  • Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
  • Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  • Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
  • Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
  • Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
  • Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilega
  • Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

(azr/wdh)

No more pages