Kronologi Kasus Gratifikasi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dovana Hasiana
11 December 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
"Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri," ujar ujar Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
Perkara ini bermula pada Februari-Maret 2025. Kala itu, Ardito memerintahkan Riki selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-katalog. Kemudian, Ardito diduga mematok biaya (fee) sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Juni 2025.
Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
































