Pengacara Febrie Soal Lokasi Penahanan di KPK: Kompetensi Jaksa
Dovana Hasiana
25 July 2026 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa penentuan lokasi penahanan kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya merupakan kewenangan dan kompetensi tim penyidik Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Febri Diansyah usai mendampingi proses pemeriksaan awal kliennya sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) malam. Menurut Febri, tim kuasa hukum tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri pertimbangan penyidik dalam menentukan tempat penahanan.
"Saya tidak tahu, itu saya pikir kewenangan dari Kejaksaan ya,” kata dia saat ditemui awak media.
"Pertimbangan ditahan di mana, kenapa ditahan saat ini, itu juga di luar kompetensi dan kewenangan kami. Itu kompetensi dan kewenangan dari penyidik atau teman-teman di Kejaksaan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang samaFebri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan diawali dengan penyerahan dokumen resmi oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung pada pukul 07.00 WIB. Dokumen tersebut meliputi surat penetapan tersangka beserta salinannya, serta surat perintah penahanan.


























