Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima biaya senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu yang merupakan adik Bupati Lampung Tengah.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito meminta Anton selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Pada akhirnya, PT Elkaka Mandiri memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar
Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima biaya sebesar Rp500 juta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta yaitu Direktur PT PT Elkaka Mandiri melalui perantara Anton. Sehingga total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Dalam kegiatan tertangkap tangan pada 9 dan 10 Desember 2025, KPK mengamankan lima pihak -- yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito dan Rp58 juta diamankan dari rumah Ranu. KPK juga mengamankan logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman Ranu.
Atas perbuatannya, terhadap Ardito, Anton, Riki dan Ranu selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Mohamad Lukman S selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf batau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dov/frg)




























