Logo Bloomberg Technoz

Alasan Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Pink dan Ditahan di KPK

Dovana Hasiana
25 July 2026 00:06

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba untuk ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba untuk ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan Febrie di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono selaku koordinator Tim 9 menyatakan alasan penahanan di Rutan KPK untuk melindungi Febrie yang pernah menangani kasus-kasus besar di Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi,” ujar Rudi kepada awak media, Jumat (24/07/2026).


“Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal."

Febrie ditahan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan. Meski demikian, penyidik tidak mengenakan rompi berwarna pink khas tersangka di Kejaksaan Agung usai pemeriksaan. Rudi beralasan hal ini terjadi karena penyidik buru-buru menahan seiring dengan waktu yang sudah larut malam.