Logo Bloomberg Technoz

Lima Tersangka di OTT Lampung Tengah: Ada Bupati Ardito Wijaya

Dovana Hasiana
11 December 2025 15:50

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus OTT Kabupaten Lampung Tengah Termasuk Bupati Ardito Wijaya. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus OTT Kabupaten Lampung Tengah Termasuk Bupati Ardito Wijaya. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka dilakukan usai lembaga antirasuah melakukan penangkapan terhadap Ardito dalam operasi tangkap tangan (OTT), kemarin. 

Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Tersangka Riki dan Mohamad Lukman ditahan di rumah tahanan negara [rutan] cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, tersangka Ardito; Ranu; dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK," ujar Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025). 


Dalam kegiatan tertangkap tangan pada 9 dan 10 Desember 2025, KPK mengamankan lima pihak -- yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito dan Rp58 juta diamankan dari rumah Ranu. KPK juga mengamankan logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman Ranu. 

Atas perbuatannya, terhadap Ardito, Anton, Riki dan Ranu selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.