Dalih Pemerintah soal Temuan Kayu Berstiker Kemhut di Lampung
Dovana Hasiana
10 December 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah buka suara mengenai temuan sejumlah kayu di wilayah Lampung dengan stiker barcode dari Kementerian Kehutanan. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemhut Ade Mukadi mengatakan kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatra.
“Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari [PHL] Lampung Kementerian Kehutanan sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Provinsi Lampung,” ujar Ade dalam siaran pers, Selasa (9/12/2025).
Dia mengatakan, kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai. Adapun, izin tersebut berasal dari Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
Dalam hal ini, mesin kapal yang mengangkut kayu mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut.
Menurutnya, barcode di kayu adalah penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diperiksa keabsahan atau asal usul sumber kayu (traceability system) untuk mencegah pembalakan liar atau illegal logging.





























