Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, DPR dan Pemerintah punya empat alasan untuk membentuk dan mengesahkan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.

Kedua, KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan. Ketiga, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif. Keempat, penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Isi RUU Penyesuaian Pidana:

Bab I 
Penyelesaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, 
- Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.
- Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas
- Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Bab II 
Penyelesaian pidana dalam peraturan daerah. 
- Pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ketiga sesuai dengan sistem KUHP. 
- Penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. 
- Penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation.

Bab III
Penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. 
Penyesuaian terhadap undang-undang KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan yang ketiga harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru. Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir.

(dov/frg)

No more pages