Logo Bloomberg Technoz

Apa itu Surat SP2DK yang Bikin Ketir Wajib Pajak?

Pramesti Regita Cindy
26 November 2025 13:36

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Denpasar - Sentimen negatif kerap kali disoroti ketika masyarakat menerima surat cinta dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) atau diketahui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan atau SP2DK kepada wajib pajak (WP). 

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto lantas memberi klarifikasi bahwa SP2DK bukanlah rencana tindakan pemeriksaan, tapi justru memberikan ruang dialog bagi wajib pajak.

Apa sebenarnya SP2DK dan betulkah menakutkan?


 DJP menerangkan bahwa SP2DK lumrah dilakukan kantor pajak dalam rangka meminta penjelasan terkait dengan pembayaran pajak dan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP.

Tujuan Kepala KPP wilayah adalah meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan. Ketika menerima surat tersebut, maka Wajib Pajak harus menanggapi atau memberikan penjelasan atas SP2DK dalam jangka waktu paling lama 14 hari.