Logo Bloomberg Technoz

DJP Sebut Aturan PPh Final UMKM Tinggal Tahap Administrasi

Pramesti Regita Cindy
06 March 2026 09:10

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Tengah) dalam Kelas Pajak bagi Wartawan, Jumat (6/3/2026) (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Tengah) dalam Kelas Pajak bagi Wartawan, Jumat (6/3/2026) (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 masih dalam proses administrasi dan ditargetkan segera berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya telah menandatangani dokumen terkait revisi aturan tersebut. Namun, regulasi tersebut masih harus melalui tahapan administratif sebelum resmi diterapkan.

"Terkait dengan PPH final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," jelas Bimo dalam Media Briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/2/2026). 


Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa secara prinsip aturan tersebut sebenarnya telah direncanakan berlaku sejak 1 Januari 2026. 

Namun, terdapat sejumlah prosedur administratif yang perlu diulang sehingga proses penerbitannya mengalami keterlambatan.