Logo Bloomberg Technoz

Adapun tanggapan dapat dilakukan secara tatap muka, menggunakan sarana audio visual (tidak secara langsung), atau tertulis. Penjelasan dapat disampaikan lebih dari satu kali apabila diperlukan, mengutip dari laman resmi DJP dan MUC Consulting, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, jika tidak memberikan penjelasan dalam waktu yang ditentukan, SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan. Kunjungan ini dimaksudkan untuk validasi atas penjelasan yang diterima dari wajib pajak.

"Informasi kami tadi sudah bilang ada yang dari data internal. Internal itu, [data] DJP internal, antar unit eselon 1 di Kemenkeu. Ada juga data yang eksternal dari kementerian lain, dari asosiasi dan lain-lain tadi Pemda juga Lembaga," kata Bimo dalam Media Gathering DJP di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). 

Sebagai contoh, DJP bisa saja menemukan data kepemilikan aset yang belum tercatat dalam SPT, namun setelah diklarifikasi, ternyata wajib pajak sudah membayar pajak terkait, misalnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), melalui pemerintah daerah.  "Kalau memang sudah dibayar PBB nya, iya sah saja. Clear out gitu. Jadi gak perlu takut sebenarnya," jelasnya.

Walaupun SP2DK bukan audit, Bimo tidak menutup kemungkinan tindakan pemeriksaan dilakukan jika akumulasi data menunjukkan kejanggalan yang signifikan. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas apabila ada petugas yang bertindak tidak sesuai prosedur atau merugikan wajib pajak.

Ia menegaskan  DJP kini menggunakan compliance risk model, sehingga penentuan wajib pajak yang perlu diperiksa dilakukan sepenuhnya oleh sistem. "Kami akan terus pastikan layanan Dengan penuh penegakan hak dan kewajiban. Dan manusiawi, santun, jadi tidak ada yang menakuti dari sisi itu Karena sejatinya hak dan kewajibannya setara Antara wajib pajak dengan petugas pajak," tegas dia.


(prc/wep)

No more pages