Logo Bloomberg Technoz

Perluas Akses Pelaporan, DJP Luncurkan Coretax Form dan M-Pajak

Pramesti Regita Cindy
06 March 2026 08:10

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah kanal baru dalam ekosistem Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) melalui peluncuran Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) guna memperluas akses layanan perpajakan bagi wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan dua kanal tersebut disiapkan untuk meningkatkan inklusivitas layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat literasi digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah.

"Ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kami, kami memahami bahwa ada banyak sekali digital literacy dari wajib pajak ini kan juga bermacam-macam," kata Bimo dalam Media Briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026) sore. 


Untuk diketahui, Coretax Form merupakan saluran tambahan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status nihil. 

Melalui fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisi formulir secara offline, lalu mengunggahnya kembali ke sistem. Fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak yang terbiasa mengisi SPT melalui formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil.