Apa Itu Rehabilitasi Hukum yang Diberi Prabowo ke 3 Direksi ASDP
Dovana Hasiana
26 November 2025 13:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Selama menjabat sebagai Kepala Negara, ini bukan kali pertama Prabowo memberikan rehabilitasi. Dia sebelumnya juga memberikan rehabilitasi pada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Kedua guru tersebut kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung.
Lalu, apa itu rehabilitasi?
Rehabilitasi merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Presiden dan diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 14 Ayat 1, dijelaskan bahwa Presiden memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Lalu, rehabilitasi kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 1 Ayat 23, disebutkan bahwa rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-
undang ini.




























