Logo Bloomberg Technoz

Eks Pegawai DJP Jadi Konsultan Pajak: Wajib Menunggu 5 Tahun

Pramesti Regita Cindy
26 November 2025 09:18

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto  menjelaskan alasan di balik rencananya untuk menerapkan kebijakan pelarangan mantan pegawai-nya menjadi konsultan pajak atau staf perpajakan selama masa tunggu lima tahun.

Bimo menegaskan larangan tersebut bukan semata soal mobilitas pegawai, tetapi perlindungan terhadap kerahasiaan data perpajakan dan pencegahan konflik kepentingan. "Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di kantor tuh ada komputer yang stand alone PC, itu ada data negara yang rahasia," kata Bimo dalam Media Gathering DJP di Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, selama ini konflik kepentingan dan risiko penyalahgunaan data belum sepenuhnya dipahami. Padahal, kerahasiaan data perpajakan memiliki konsekuensi hukum dan pidana jika disalahgunakan.


Terlebih, sebelum adanya aturan tersebut, seorang pegawai pajak bisa langsung resign dan menjadi partner di kantor akuntan publik (KAP) atau konsultan pajak. Selain rentan adanya penyalahgunaan data, hubungan personal atau jaringan mantan pegawai dapat mencederai profesionalisme dan keadilan bagi wajib pajak lainnya.

Sehingga, dengan masa daluwarsa data yang mencapai lima tahun, DJP menetapkan masa tunggu lima tahun bagi pegawai aktif yang keluar dan dua tahun bagi pegawai yang pensiun paripurna.