Logo Bloomberg Technoz

DJP Bantah Tahan Restitusi Pajak, Sebut Ada Mekanisme Pemeriksaan

Pramesti Regita Cindy
06 March 2026 09:40

Bimo Wijayanto saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Bimo Wijayanto saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah anggapan bahwa otoritas perpajakan negara tersebut menahan restitusi pajak wajib pajak. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan, restitusi terutama untuk Surat Pemberitahuan Lebih Bayar (SPTLB) diproses melalui tahapan pemeriksaan. 

"Kalau wajib pajak tidak puas kemudian naik keberatan, banding, peninjauan kembali," jelas Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026) sore. 


Menurut dia, nilai restitusi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum pajak cukup signifikan, yakni rata-rata mencapai Rp20 triliun hingga Rp25 triliun per tahun. Hal ini menunjukkan restitusi tetap diberikan apabila memang terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Di sisi lain, Bimo juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperkuat kualitas pemeriksaan untuk meningkatkan kepastian hukum. Salah satunya dengan menyesuaikan tata cara penegakan hukum perpajakan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di antara hakim yang menangani perkara perpajakan.