Logo Bloomberg Technoz

Bimo menyebut kebijakan ini merupakan bentuk kompromi dan tidak melanggar hak asasi, mengingat bekerja di DJP juga memberikan kesejahteraan yang memadai.  "Ya mudah-mudahan, itu bisa membuat kita lebih bisa optimum," jelasnya.

Sebagai catatan saja, ketentuan mengenai profesi konsultan pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022.  Di dalamnya mengatur ulang sejumlah aspek penting, mulai dari definisi konsultan pajak, mekanisme izin praktik, sertifikasi, hingga kewajiban pelaporan. Dalam PMK ini tertulis bahwa masa tunggu mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak yakni selama dua tahun saja.

"Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun," tulis Pasal 2 ayat 3 huruf (d) PMK tersebut.

PMK 175/2022 ini juga mewajibkan konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan. Laporan tersebut mencakup daftar klien, kegiatan jasa perpajakan, serta realisasi layanan yang diberikan sepanjang tahun berjalan.

"Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 25 ayat 3.

(prc/wep)

No more pages