Logo Bloomberg Technoz

Anjuran PUBG Mobile Bakal Dibatasi Akan Dibahas Antar Kementerian

Dinda Decembria
11 November 2025 14:20

Prof Abdul Mu'ti, di Gedung Kemendikdasmen, Selasa (11/11). (Bloomberg Technoz/Dinda Decembria)
Prof Abdul Mu'ti, di Gedung Kemendikdasmen, Selasa (11/11). (Bloomberg Technoz/Dinda Decembria)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menanggapi wacana pembatasan permainan daring seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) yang mencuat usai ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, menyebut langkah itu perlu dikaji lintas kementerian agar kebijakan yang diambil komprehensif dan berdampak nyata.

“Belum, nanti kita memang harus bicara lintas kementerian. Ini paling tidak melibatkan empat kementerian: kami di Kemendikdasmen, kemudian Kominfo, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta Kementerian Agama,” kata Mu’ti di Jakarta, Selasa (11/11).


Menurut Mu’ti, kewenangan untuk mengatur dan membatasi konten media digital berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, Kemendikdasmen tetap akan berkoordinasi agar pendekatannya tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga partisipatif dengan melibatkan sekolah dan keluarga.

Ia mengingatkan, Kemendikdasmen sejak awal telah mendorong perlunya regulasi terhadap permainan digital. Game, kata Mu’ti, sejatinya bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, namun tanpa pengawasan justru menimbulkan masalah baru.