"Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku."
Kronologi Kasus Crowde
Crowde sebelumnya masuk dalam laporan dugaan menggelapan fasilitas kredit yang melibatkan Bank JTrust Indonesia hingga fintech tersebut dilaporkan ke Kepolisian Polda Metro Jaya.
Kasus yang diketahui dari hasil pemeriksaan internal ini, diduga fiktif dimana terdapat laporan pencairan fasilitas pinjaman oleh petani melalui Crowde namun tanpa diketahui dan/atau tidak diakui oleh nasabah yang bersangkutan.
Crowde lantas membantah. Melalui kuasa hukum Mahatma Mahardika mengklarifikasi pinjaman kepada petani telah disalurkan kepada petani selau borrower “yang terpilih memenuhi syarat.”
Mahardika menyatakan bahwa Crowde menolak tuduhan terkait adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan data petani penerima pembiayaan, dan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga, bukan oleh Crowde sendiri.
Pada awal Maret 2025 sejatinya OJK sudah turun tangan dimana Agusman, Komisioner Bidang PVML menyebut Crowde dan JTrust terus melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian.
Dua bulan berselang, Agusman kembali menyatakan, pihak-pihak terkait perusahaan pinjol yang terseret kasus dana investasi wajib melakukan segal upaya untuk memastikan terpenuhinya hak para lender atau investor.
"OJK terus melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Agusman
Ia kemudian mendorong JTrust melakukan pemantauan ketat serta memperkuat manajemen risiko kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada perusahaan fintech P2P lending.
(red)






























