OJK Sebut Fraud Rp30 M di Cabang Maybank Berdampak Signifikan
Redaksi
03 November 2025 13:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus penggelapan kredit yang terjadi di salah satu cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), di Cilegon.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Maybank terkait kasus tersebut.
"Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian
serius yang berdampak signifikan," ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/11/2025).
Seperti diketahui, kasus tersebut menimbulkan kerugian senilai Rp30 miliar.
Penggelapan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk internal Maybank Cabang Cilegon, dengan nasabah bernama Kent Lisandi, yang mana nasabah ini juga telah meninggal dunia saat proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan.






























