Kasus Pinjol Crowde, OJK Temukan Kredit Fiktif ke 62 Borrower
Redaksi
28 January 2026 09:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra aktif oleh perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Crowde Membangun Bangsa. Catatan juga telah dilaporkan dalam sistem PUSDAFIL atau Pusat Data Fintech Lending.
Pencatatan palsu masuk dalam penyelesaian penyidikan perkara pidana di industri jasa keuangan dengan dugaan penyampaian laporan palsu atau menyesatkan berupa informasi, data, dan/atau dokumen kepada otoritas pengawas.
Pidana juga berupa dugaan pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.
Atas temuan dalam penyidikan perkada ini OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pidana yang melibatkan Crowde, sekaligus menyeret YS yang berperan sebagai direktur utama.
Tersangka dinyatakan telah melanggar UU P2SK Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 299 ayat 1, 118 ayat 1, dan/atau Pasal 302 ayat 1 juncto pasal 118 ayat 2 huruf e UU P2SK juncto KUHP Pasal 64 ayat 1. Ancaman atas pelanggaran pidana tersebut maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.































