Logo Bloomberg Technoz

OJK Kasih Sanksi ke Dana Syariah dan Crowde, Begini Kata Asosiasi

Pramesti Regita Cindy
11 November 2025 18:50

CIO Danantara Pandu Patria Sjahrir saat wawancara dengan Bloomberg TV di Hong Kong, Tiongkok, Jumat (28/3/2025). (Lam Yik/Bloomberg)
CIO Danantara Pandu Patria Sjahrir saat wawancara dengan Bloomberg TV di Hong Kong, Tiongkok, Jumat (28/3/2025). (Lam Yik/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech, Pandu Sjahrir mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tata kelola perusahaan untuk anggota-anggotanya.  Hal ini sekaligus menjawab perihal sanksi yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada dua fintech peer-to-peer (P2P) lending pinjaman online yakni PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).

Pandu mengaku telah berkoordinasi dengan OJK terkait dua fintech P2P tersebut, yang menurutnya tidak menaati kode etik asosi. "Biasanya kita well-coordinated dengan OJK untuk member-member yang memang tidak mengikuti kode etik yang dibuat oleh Aftech dan juga tata kelola atau governance yang kami buat," kata Pandu dalam agenda BFN 2025 di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Adapun di sisi Aftech sendiri, Pandu menuturkan pihaknya memiliki standar ketentuan bagi perusahaan pinjaman P2P yang terindikasi melanggar peraturan. Seperti melakukan peringatan, skorsing, hingga penyehatan.


"Biasanya dari sisi kami di Aftech, kita akan melakukan hal-hal seperti scoursing. penyehatan dulu. Dari peringatan, kemudian scoursing, kalau scoursing itu tidak cukup akhirnya kita lepas," tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, ia juga menegaskan akan terus memperkuat standar tata kelola dan kepatuhan bagi para anggotanya, sejalan dengan peran Aftech sebagai self-regulatory organization (SRO) di bawah koordinasi OJK.