Logo Bloomberg Technoz

OJK Soal Kasus Dana Lender Macet di Fintech KoinP2P hingga Crowde

Redaksi
21 May 2025 12:55

Ilustrasi Fraud di Industri Pinjol Fintech (Diolah)
Ilustrasi Fraud di Industri Pinjol Fintech (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada penyelenggara pinjol fintech peer-to-peer (P2P), mulai dari Crowde, KoinP2P, hingga Akseleran, segera menyelesaikan pemenuhan hak lender atau investor.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangannya dikutip Rabu (21/5/2025).

Fintech yang tersebut di atas diketahui masih dalam proses penyelesaian kasus dugaan keterlambatan pengembalian dana investasi, bahkan terdapat platform pinjol sudah melaksanakan kewajiban hingga langkah hukum ditempuh.

“Penyelenggara pinjaman daring tersebut, KoinP2P, Akseleran, dan Crowde, terus didorong untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana, serta keberlanjutan usaha,” ucap Agusman.

“OJK terus melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Agusman saat RDK Bulanan November 2023. (Youtube OJK)