Crowde, dari Dugaan Fraud Berakhir Pencabutan Izin Usaha
Redaksi
11 November 2025 11:18

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga pengawas bidang finansial di Indonesia, OJK, mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Dalam pernyataan resminya OJK menjelaskan Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya. OJK menjelaskan terdapat pula pertimbangan kinerja buruk Crowde hingga berdampak pada aspek layanan kepada nasabah.
Tidak dijelaskan secara rinci namun regulasi yang jadi acuan wasit seluruh lembaga keuangan domestik ini adalah POJK No. 40 Tahun 2024 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku," tulis OJK dikutip Selasa (11/11/2025).
Keputusan yang lantas OJK ambil berupa "tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde." Ismail Riyadi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, menjelaskan rangkaian sanksi yang dijatuhkan kepada Crowde yaitu peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

































