Logo Bloomberg Technoz

Dugaan tindakan fraud itu diketahui berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank. Untuk mengetahui hal tersebut, JTrust Bank telah melakukan pengawasan dan pemantauan dengan cara kunjungan dan wawancara kepada end-user secara acak.

Hasilnya, ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.

Manajemen JTrust menyebutkan, karena Crowde tidak mempunyai itikad baik, maka JTrust Bank menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan manajemen PT Crowde Membangun Bangsa atas nama Yohanes Sugihtononugroho dan kawan-kawan.

Mereka diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Laporan polisi tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan, sehingga JTrust Bank berharap kepada pihak Kepolisian untuk dapat mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

Termasuk Komisaris Crowde Adryan Hafizh, dan Ahmat Sahri. Lalu, Direktur Utama Crowde Andrew Yeremia P L Tobing, Direktur Crowde Noviani Suryawidjaja, dan staff Business Analyst Crowde Denisha Elmoiselle Munaf.

(ain)

No more pages