Keempat, kendaraan bermotor roda empat nomor polisi D 1264 UBI dengan merek Honda CR-V laku terjual Rp313 juta. Kelima, kendaraan bermotor roda empat nomor polisi D 1017 YCK merek Honda CR-V laku terjual Rp289 juta.
Keenam, kendaraan bermotor roda empat nomor polisi D 1863 YCH dengan merek Fortuner GR laku terjual Rp410 juta. Ketujuh, kendaraan bermotor roda dua tanpa nomor polisi merek KTM 500 EXC-F Six Days laku terjual Rp117 juta. Kedelapan, kendaraan bermotor roda dua nomor polisi B 3939 UIR merek Kawasaki Ninja H2 laku terjual Rp436 juta.
Kesembilan, kendaraan bermotor roda dua nomor polisi B 6457 JBW merek Kawasaki Ninja ZX-10R Tipe ZXT02L laku terjual Rp343,58 juta. Terakhir, kendaraan bermotor roda dua nomor polisi D 6983 ZDR dengan merek Kawasaki ZX25R laku terjual Rp93,86 juta.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Sebelumnya, telah dilakukan Aanwijzing terhadap terhadap objek lelang pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung.
(dov/frg)






























