Logo Bloomberg Technoz

Saat ini, sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Mardiantos. Namun, sidang masih dalam agenda pembuktian, di mana sidang Jumat kemarin yaitu pemeriksaan ahli.  

"Dijadwalkan masih ada sidang pembuktian lagi. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya. Proses persidangan sedang berlangsung maka kita harus hormati proses persidangan tersebut, dan menunggu sampai berkekuatan tetap," ujar Andi. 

"Pada prinsipnya apa yg dilakukan oleh Sandra Dewi kami hargai karena merupakan hak pemohon dan aturannya pun memperkenankan hal tersebut. Namun untuk dikabulkan atau tidak serta apakah juga beralasan atau tidak, sama-sama kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap." 

Dasar hukum sidang keberatan adalah Pasal 19 UU Tipikor, yaitu putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikat baik akan dirugikan. Dalam hal putusan pengadilan termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat dua bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum. 

Selain itu, pengajuan surat keberatan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Terakhir, penetapan hakim atas surat keberatan dapat dimintakan kasasi ke Mahkaman Agung oleh pemohon atau penuntut umum.

(dov/frg)

No more pages